img-alt
Judul Buku
Putusan PN Niaga Jkt. Pusat (RTD dan Lukisan VS RTD dan Lukisan) Nomor 63/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Kategori Buku
PUTUSAN TENTANG MEREK
Deskripsi Singkat
Putusan Nomor 63/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst telah memutuskan bahwa merek “RTD dan Lukisan” milik Susan Tang (Tergugat) terbukti mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “RTD dan Lukisan” milik Guangdong Rayton Intelligent Opto Co.Ltd (Penggugat). Putusan ini juga melibatkan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis sebagai Turut Tergugat yang menilai dan memutuskan terdaftarnya merek “RTD dan Lukisan” Nomor Pendaftaran IDM000495216 milik Tergugat pada tanggal 11 Juni 2013, setelah terdaftarnya merek “RTD dan Lukisan” No Pendaftaran 1386877 milik Penggugat terlebih dahulu yaitu pada tanggal 28 Januari 2013 di Cina. Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, dengan menyatakan bahwa merek "RTD dan LUKISAN" milik Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek milik Penggugat. Berdasarkan bukti yang ada, baik bentuk huruf "RTD" maupun lukisan di kedua merek itu hampir identik, meskipun ada sedikit perbedaan yakni adanya arsiran gelap pada huruf "RTD" di merek Tergugat. Meskipun begitu, Penggugat tetap kalah dalam perkara ini karena dalil pokok gugatan penggugat untuk membatalkan merek Tergugat yang didasarkan itikad tidak baik, ditolak oleh Majelis Hakim.
Baca Sekarang

Buku Lainnya