img-alt
Judul Buku
Putusan PN Niaga Jkt. Pusat (Kasus Kerangka Keramik Komposit Beton Untuk Lantai Bangunan Bertingkat dan Metoda Pemasangannya) Nomor 16/Pdt.Sus-PATEN/2019/PN.Niaga Jkt.Pst
Kategori Buku
PUTUSAN TENTANG PATEN
Deskripsi Singkat
Pihak Yang Bersengketa Antara: 1. Penggugat: Ghalib Abdullah 2. Tergugat: Milan Sudiro 3. Turut Tergugat: Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Tentang duduk perkara dalam kasus ini adalah sengketa paten terkait invensi "Kerangka Keramik Komposit Beton Untuk Lantai Bangunan Bertingkat dan Metoda Pemasangannya" dengan sertifikat paten Nomor ID0018083 (PDKI: IDP000018083) atas nama Yudiro Soedardjo (sebagai inventor). Di mana penggugat menyatakan bahwa invensi tersebut tidak memiliki kebaruan (novelty) dan langkah inventif, karena teknik pemasangan dan produk terkait sudah dikenal luas di masyarakat dan merupakan pengetahuan umum (public domain). Penggugat meminta pembatalan paten tersebut dengan alasan bahwa invensi tersebut tidak memenuhi syarat kebaruan. Serta tidak mengandung langkah inventif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Namun Majelis Hakim dalam putusannya menolak gugatan Penggugat karena dinilai tidak jelas (obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat formil. Sebaliknya, gugatan rekonvensi Tergugat dikabulkan, menyatakan bahwa tindakan Penggugat telah melanggar hak eksklusif Tergugat.
Baca Sekarang

Buku Lainnya