E-LibraryPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XXIII/2025 Tentang Pengujian Materiil Terhadap Undang-Undang Nomor 28/2014 Hak Cipta
Judul Buku
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XXIII/2025 Tentang Pengujian Materiil Terhadap Undang-Undang Nomor 28/2014 Hak Cipta
Kategori Buku
PUTUSAN TENTANG HAK CIPTA
Deskripsi Singkat
Bahwa setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut substansi uraian alasan permohonan (posita), telah ternyata para Pemohon tidak menguraikan argumentasi hukum yang jelas dan memadai (komprehensif) mengenai pertentangan antara norma yang dimohonan pengujian, in casu Pasal 87, Pasal 89, Pasal 92, dan Pasal 93 UU 28/2014 dengan dasar pengujian yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan para Pemohon, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Alasan-alasan permohonan yang disampaikan para Pemohon dalam permohonan a quo tidak mengarah pada pertentangan norma yang jelas dan memadai. Para Pemohon justru lebih banyak menguraikan mengenai keberadaan dan tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Oleh karena ketiadaan uraian argumentasi hukum yang mengarah pada pertentangan norma yang jelas dan memadai (komprehensif), perihal permasalahan konstitusionalitas pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dalam UU 28/2014 dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 mengakibatkan alasan-alasan Permohonan para Pemohon menjadi tidak jelas.