img-alt
Judul Buku
Putusan PN Niaga Jkt. Pusat (Kasus Lagu “Lagi Syantik”) Nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kategori Buku
PUTUSAN TENTANG HAK CIPTA
Deskripsi Singkat
Pihak Yang Bersengketa Antara: Penggugat 1. PT. Nagaswara Publisherindo 2. Yogi Adi Setyawan 3. Pian Daryono Tergugat 1. Halilintar Anofial Asmid 2. Lenggogeni Umar Faruk Tentang duduk perkara dalam kasus ini adalah diduga terjadinya pelanggaran hak cipta dari sebuah Karya Cipta Lagu (Musik dan Lirik) yang berjudul: “LAGI SYANTIK” meliputi modifikasi, fiksasi, penggandaan dalam bentuk digital/elektronik, pembuatan video klip, komunikasi ciptaan, pendistribusian tanpa izin terlebih dahulu dari Penggugat sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta serta tanpa mencantumkan informasi tentang Pencipta dan/atau Pemilik Karya Cipta. Namun berdasarkan pokok perkara yang didalilkan oleh Para Penggugat di atas dinilai lain oleh Majelis Hakim. Karena yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai ada atau tidaknya tindakan pelanggaran hak cipta dalam mengcover lagu “Lagi Syantik” oleh Para Tergugat. Sehingga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, karena Para Penggugat tidak bisa bisa membuktikan kerugian yang dialaminya akibat adanya “cover” lagu “Lagi Syantik” yang dilakukan oleh Para Tergugat.
Baca Sekarang

Buku Lainnya