Perusahaan fashion mewah PRADA S.A. mengajukan kasasi dalam sengketa merek melawan PT. Manggala Putra Perkasa karena mendaftarkan sejumlah merek “PRADA” yang dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal PRADA milik Pemohon Kasasi. PRADA S.A. menegaskan bahwa mereknya telah terdaftar di banyak negara termasuk Indonesia, serta sudah diakui sebagai merek terkenal. Namun Majelis hakim Menolak permohonan kasasi dariPRADA S.A tersebut.