E-LibraryPutusan PN Niaga Jkt. Pusat (Kasus Merek HAKUBAKU VS HAKUBAKU + LOGO) Nomor 35/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Judul Buku
Putusan PN Niaga Jkt. Pusat (Kasus Merek HAKUBAKU VS HAKUBAKU + LOGO) Nomor 35/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kategori Buku
PUTUSAN TENTANG MEREK
Deskripsi Singkat
Pihak Yang Bersengketa Antara:
1. Penggugat: HAKUBAKU CO.LTD
2. Tergugat: PT. TONA MORAWA PRIMA
3. Turut Tergugat: KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intektual Cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh HAKUBAKU CO. LTD., perusahaan asal Jepang, terhadap PT. TONA MORAWA PRIMA dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Kekayaan Intelektual). Penggugat menilai bahwa merek dagang "HAKUBAKU + LOGO" Nomor Pendaftaran IDM000483240 yang didaftarkan oleh Tergugat, memiliki kemiripan pada pokoknya dengan merek milik Penggugat yaitu “HAKUBAKU” Nomor Pendaftaran 4999907 yang telah lebih dulu terdaftar di Jepang dan telah terdaftar secara internasional.
Penggugat berpendapat bahwa merek tersebut melanggar hak atas merek terkenal dan didaftarkan dengan itikad tidak baik. Oleh karena itu, Penggugat meminta agar pendaftaran merek milik Tergugat dibatalkan.
Namun, dalam putusannya eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugatlah yang diterima oleh Majelis Hakim. Sedangkan gugatan Penggugat dinilai oleh Majelis Hakim sebagai gugatan prematur karena terdapat perkara serupa yang sebelumnya telah diajukan oleh Tergugat dengan nomor perkara 08/Pdt.Sus-Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang masih dalam proses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, Majelis Hakim mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2015 yang mengatur bahwa gugatan pembatalan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang tidak sejenis harus dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh Karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan Penggugat "TIDAK DAPAT DITERIMA".